SEDEKAH JARIYAH
Rasulullah SAW. Bersabda dalam haditsnya yang berbunyi
إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ
artinya : ”Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak shalih yang selalu mendo`akan orang tuanya.” (HR. Muslim).
Dari hadits diatas, imam nawawi merincikan bahwa yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf. Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah kematian dari orang yang bersedekah selama harta sedekahnya masih bermanfaat untuk kebaikan masyarakat muslim pada umumnya.
Seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi diatas, salah satu bentuk dari sedekah jariyah adalah wakaf. Wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan mewakafkan harta kita untuk kepentingan dan manfaat bagi masyarakat muslim pada umumnya, akan menjadi sebuah lading amal bagi kita. Karena dengan wakaf tersebut, selama harta yang diwakafkan itu bermanfaat maka pahala akan senantiasa mengalir.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah, ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shalih yang ia tinggalkan, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun, sungai yang ia alirkan, sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup, semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah)
Baca Juga : Sedekah Jariyah Sarana dan Prasarana Pendidikan
Hadits diatas menyebutkan lebih rinci lagi apa-apa saja yang termasuk kedalam sedekah jariyah.



Komentar
Posting Komentar